Selasa, 19 Maret 2013

Menjadi Konsumen Cerdas


Haruskah kita menjadi konsumen cerdas?
Di era globalisasi ini, masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu cara menjadi konsumen yang cerdas. Para konsumen masih main "asal pilih" saja dalam mengkonsumsi barang-barang kebutuhannya tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Hal ini disebabkan karena masih minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas.
Padahal Mentri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Itu berarti semua masyarakat yang menjadi konsumen harus cermat dan selektif dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen yang baik.
Seperti yang tertulis di Undang Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Republik Indonesia yaitu hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
Menjadi konsumen yang cerdas itu sangat sederhana. Masyarakat hanya perlu mengetahui apa yang jadi kewajibannya dan apa pula yang menjadi haknya sebagai konsumen. Beberapa hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen adalah sebagai berikut:
Teliti sebelum membeli
Menjadi konsumen haruslah bijak dalam mengkonsumsi barang-barang kebutuhan. Cermatlah dalam membeli. Perhatikan daftar bahan atau komposisi yang digunakan, terutama dalam barang pangan yang nantinya akan dikonsumsi bersama dalam keluarga.
Memperhatikan label.
Sebuah kemasan harus dilihat ada tidaknya label halal yang sah dari MUI. Juga perhatikan nomor pendaftaran pangan yang sah dari Badan POM RI. Nomor yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: BPOM RI MD (bahan olahan pangan yang dikeluarkan dalam negri) dan BPOM RI ML (bahan olahan pangan luar negri).
Kartu Manual Garansi dan tanggal kadaluarsa
Perhatikan ada tidaknya kartu Manual dan garansi yang diberikan setiap pembelian barang terutama non-pangan atau elektrik.  Serta tenggang waktu berapa lama yang diberikan pada barang yang dikonsumsi.
Produk yang digunakan sesuai standar dan mutu K3L.
Utamakan selalu keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan sebuah produk dengan memperhatikan Standard Nasional Indonesia (SNI) dan K3L. Barang yang tercantum SNI pada kemasannya pasti lebih baik mutunya.

Beli barang yang sesuai kebutuhan.
Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang membeli kebutuhannya bukan keinginannya. Karena barang yang kita inginkan belum tentu benar-benar kita butuhkan.

Adapun tanggung jawab masyarakat sebagai konsumen yaitu
Membeli produk dalam negri.
Cintailah produk-produk Indonesia. Selain harganya yang terjangkau, secara tidak langsung kita sudah meningkatkan ekonomi negara kita.
Bijak menjaga bumi
Gunakan produk yang berbahan ramah lingkungan. Agar menjaga kelestarian bumi kita dari tumpukkan sampah.
Pola konsumsi pangan yang sehat
Konsumsi makan-makanan yang sehat sudah jadi nilai utama kita dalam kehidupan. Agar semua keluarga yang mengkonsumsinya baik anak dan suami atau istri kita tetap terhindar dari segala jenis penyakit.

Konsumen yang cerdas juga patut mengetahui akses lembaga perlindumgan konsumen untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajibannya serta bilamana  tidak terpenuhi hak dan kewajibannya. Maka dengan langkah ini, kesadaran masyarakan untuk melindungi dirinya sendiri akan meningkat.
Pemerintah juga sudah membuat payung hukum untuk konsumen dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan dari konsumen, payung hukum yang ditetapkan pemerintah tidak akan berjalan efektif.
Maka untuk menjadi konsumen cerdas yang baik, partisipasi konsumen untuk bersikap kritis dan membantu pemerintah untuk terus melakukan pengawasan.
Jadi bagaimana, apakah pertanyaan diatas menjadi konsumen cerdas itu harus? Jawaban mutlak adalah ya. seandainya tanpa adanya perlindungan hukum pun masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas untuk melindungi diri dan keluarganya. Sudah selayaknya kita mengetahui produk apa yang kita konsumsi.
Jadi marilah kita menjadi konsumen yang cerdas. Serta bijak dalam mengkonsumsi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga kita.
http://ditjenspk.kemendag.go.id/